Ini Konsekuensi WP Belum Padankan NIK NPWP

Henky --

BACAKORANCURUP.COM  - Waktu yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak yakni sampai 30 Juni 2024 lalu.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengungkapkan bahwa, ada perbedaan bagi wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK jadi NPWP dengan wajib pajak yang belum.

Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro'i melalui Kasi Pelayanan, Henky menjelaskan, bagi wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK NPWP maka ia bisa mengakses aplikasi-aplikasi tertentu yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cukup menggunakan NIK.

"Jadi yang membedakan antara wajib pajak yang sudah pemadanan atau aktivasi NIK jadi NPWP, itu mereka bisa mengakses sejumlah aplikasi milik DJB. Sedangkan bagi wajib pajak yang belum aktivasi, itu tidak bisa," jelasnya.

BACA JUGA:Sekolah di Rejang Lebong Ini Berpotensi Diregrouping Pasca PPDB!

BACA JUGA:Bupati Instruksikan Disperindag Telusuri Penyebab Pengurangan Jatah Gas Melon di Rejang Lebong!

Sehingga, lanjut dia, bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK jadi NPWP masih harus menggunakan NPWP untuk bisa mengakses aplikasi milik DJP.

"Nah bagi wajib pajak yang belum ini tetap bisa mengakses aplikasi milik DJP tapi menggunakan NPWP," katanya.

Beberapa aplikasi dimaksud, ia menyebutkan, antara lain seperti DJP online, e-Bupot, e-Faktur, e-Filling dan beberapa aplikasi lain yang digunakan untuk keperluan perpajakan.

"Wajib pajak cukup pakai NIK saja sudah bisa untuk mengakses aplikasi-aplikasi yang disebutkan tadi," ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan, bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK jadi NPWP sebetulnya masih bisa mengakses aplikasi milik DJP, namun menggunakan NPWP lama.

"Karena memang masih banyak juga wajib pajak yang masih bingung, mana NPWP lama dan baru, jadi sementara tetap bisa gunakan, tapi NIK nya tidak bisa dipakai," tutur dia.

Menurut dia, maksud dan tujuan DJP menjalankan program pemadanan NIK jadi NPWP adalah agar NIK itu menjadi single ID dalam akses perpajakan DJP.

Karena ke depannya juga DJP akan mengeluarkan aplikasi baru yang penggunaan atau aksesnya hanya menggunakan NIK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan