Alami Kecurangan PPDB, Orang Tua Bisa Lapor Kesini

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM  - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah wilayah di Indonesia masih berjalan. Namun tidak jarang bahkan sering kali dalam penyelenggaraannya diwarnai dengan berbagai tantangan serta kecurangan.

Sebagai upaya untuk menghindari hal itu, maka menjadi penting bagi masyarakat, terkhusus para orang tua dan calon peserta didik, untuk mengetahui kemana harus mengadu dan bagaimana cara melaporkan jika diduga terjadi kecurangan PPBD tersebut.

Sebagaimana dikatakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Chatarina Maulina Girsang, apabila menemui adanya indikasi kecurangan dalam PPDB 2024, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan.

BACA JUGA:Sekolah di Rejang Lebong Ini Berpotensi Diregrouping Pasca PPDB!

BACA JUGA:Berlakukan Sanksi, Dikbud Pastikan PPDB Tanpa Kecurangan

"Bisa dilaporkan ke ult.kemdikbud.go.id," ujar Chatarina, sebagaimana informasi dikutip dari situs kemdikbud.go.id, Kamis, 4 Juli 2024.

Menurutnya, laporan bisa disampaikan melalui berbagai saluran, antara lain situs ult.kemdikbud.go.id, email [email protected], SMS ke 0811976929, dan telepon di 021-5703303/57903020 ext 2115.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan langsung ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbud di Gedung C lantai dasar, Jakarta.

Ia membeberkan, hal ini setelah adanya laporan kecurangan PPDB dari Ombudsman Provinsi Sumatra Selatan, yang menemukan tujuh SMA di Palembang diduga terlibat dalam kecurangan.

Berkaitan dengan itu, Kementerian Pendidikan berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan mendorong semua pihak terkait untuk lebih terbuka mengenai mekanisme dan dokumen yang dibutuhkan dalam PPDB.

Terpisah, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indira Malik, mendukung proses PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

KPK telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB, menekankan pentingnya integritas dan menghindari praktek korupsi, gratifikasi, dan pemerasan.

Ia menuturkan, masyarakat yang mengetahui adanya praktik gratifikasi dapat melaporkan ke https://gol.kpk.go.id, email [email protected], atau datang langsung ke Gedung KPK RI di Jakarta Selatan.

Indira menegaskan pentingnya integritas dan mengajak masyarakat untuk menolak dan melaporkan praktek korupsi dan gratifikasi. Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pada proses PPDB, penting bagi masyarakat, khususnya orang tua dan calon peserta didik, untuk mengetahui kiat dan strateginya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan