Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas

ist Press rilis penangkapan anggota DPRD Lampung Tengah yang tembak warga hingga tewas.--

Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.

Tag
Share