Mantri jadi Terdakwa KUR Divonis 3 Tahun
Editor: radian
|
Kamis , 11 Jul 2024 - 08:00
ist Mantan Manteri Bank BUMN di Kabupaten Lebong divonis bersalah dan dipenjara 3 tahun pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.--
Pada bulan September 2023, dari 44 nasabah banyak yang angsurannya macet dan bermasalah.
Sampai akhirnya dari hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kejati Bengkulu, terdapat kerugian negara Rp 1, 43 miliar. Jumlah itu berasal dari 29 nasabah yang angsurannya tidak dibayarkan.