banner Dempo

9 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Rejang Lebong Tempo 15 Hari!

Para tersangka penyalahguna narkoba saat rilis.-NICKO/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Operasi Antik Nala 2024 yang digelar selama 15 hari sejak 24 Juni sampai 8 Juli 2024 kemarin.

Dalam operasi ini, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil membekuk sebanyak 9 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Rinciannya 4 tersangka sebagai TO dan 5 lainnya merupakan non TO.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Apion Sori SH menerangkan, selama operasi dilaksanakan pihaknya mengerahkan sebanyak 28 personil.

Alhasil pada operasi itu, total 16 TO berhasil diamankan hingga seratus persen.

BACA JUGA:Hasil Verfak Dukungan Perseorangan Dibawa ke Provinsi

BACA JUGA:Efek Emas Mahal, Banyak Pasangan di Rejang Lebong Tunda Menikah, Benarkah ?

Sehingga untuk di jajaran Polres Polda Bengkulu, Polres Rejang Lebong menjadi salah satu Polres yang paling banyak mengungkap TO, mulai dari orang, benda, tempat, dan kegiatan.

"Dari hasil operasi Antik Nala yang kita lakukan, kuta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka penyalahguna narkoba. Dari 9 orang itu, satu diantaranya merupakan residivis, 4 tersangka merupakan TO, dan 5 lainnya non TO," ungkap Apion.

Adapun nama-nama dan identitas tersangka sebut Apion, diantaranya DE (26) warga Desa Sindang Beliti Kecamatan Binduriang, yang merupakan seorang residivis, lalu AF (28) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah, DS (29) warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Benteng, RR (26) warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi, AF (25) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, HE (39) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah, AS (39) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, MR (28) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup, dan AC (30) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur.

"Untuk DE merupakan pengedar dan pemakai, serta merupakan residivis," kata Apion.

Selain itu jelasnya, pada operasi Antik Nala yang dilakukan pihaknya itu. Berhasil diamankan sebanyak 52,58 narkotika jenis sabu dan ganja, 3,51 gram sabu dan 49,7 gram ganja.

Dikemas dalam 1 paket sedang dan 19 paket kecil narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening.

Dan 30 paket kecil diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus kertas putih. Serta sejumlah kendaran jenis motor yang saat itu digunakan oleh tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan