9 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Rejang Lebong Tempo 15 Hari!

Para tersangka penyalahguna narkoba saat rilis.-NICKO/CE -

penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar. Dan juga Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," pungkas Apion. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan