9 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Rejang Lebong Tempo 15 Hari!
Editor: radian
|
Kamis , 11 Jul 2024 - 21:09

Para tersangka penyalahguna narkoba saat rilis.-NICKO/CE -
penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar. Dan juga Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," pungkas Apion.