banner Dempo

Ambil Bantuan Beras, Penerima Wajib Lampirkan Syarat Ini!

Lurah saat menunjukkan beras bantuan dan scan barcode yang harus dilakukan.-NICKO/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran bantuan beras yang dikucurkan dari pemerintah pusat melalui Bulog.

Saat ini masih terus berjalan, di tingkat kecamatan dan kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Dimana pada penyalurannya sendiri, harus mengikuti aturan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

Seperti yang disampaikan Lurah Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan Ahmad Yuni, saat ini pihaknya juga tengah melakukan penyaluran beras bantuan tersebut kepada masyarakat di wilayahnya.

BACA JUGA:Bawaslu Minta Warga Melapor Jika Belum Dicoklit

BACA JUGA:Ratusan Jamaah Larut dalam Tausiyah Ustazah Liza Azizah

Yang mana sesuai dengan data yang ada, khusus warga Kelurahan Tempel Rejo bantuan beras yang diberikan ada sebanyak 255 orang.

"Kita mendapatkan kuota sebanyak 255 karung beras. Dan bantuan itu sudah ditetapkan akan dibagikan kepada siapa," ungkapnya.

Hanya saja kata Yuni, untuk pengambilan beras bantuan itu, masyarakat wajib melampirkan bukti lunas pembayaran PBB dan juga melakukan scan barcode yang telah disediakan, membawa fotokopi KTP dan juga KK.

Sehingga penyalurannya sendiri bisa sesuai dengan data yang diberikan oleh pemerintah.

Namun jika penerima bantuan kondisinya mengontrak atau menyewa, maka disarankan agar warga yang bersangkutan meminta bukti lunas PBB dari pemilik rumah.

"Selama ini banyak masyarakat kita yang nunggak pembayaran PBB. Karena itu untuk meningkatkan disiplin masyarakat, pengambilan bantuan beras harus melampirkan bukti lunas bayar PBB," jelasnya.

Selain itu kata Yuni, jika ada penerima bantuan yang sudah meninggal.

Maka penyaluran bantuan tersebut akan dialihkan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan