Melanggar, 13 Truk Langsung Ditilang!

Pihak UPPKB PUT saat melakukan penilangan.-IST/CE -

Bahkan diterangkannya, jika supir truk masih melanggar setelah membuat pernyataan, maka akan ada sanksi yang lebih tegas dari pihak UPPKB PUT.

Tak hanya itu terkait tilang, supir truk yang bersangkutan harus mengambil KIR atau STNK yang ditilang melalui jalur persidangan yang nanti akan dijadwalkan.

"Untuk truk yang ditilang, bisa diselesaikan melalui persidangan. Jadi kami menekankan, agar kedepannya hal serupa tak terulang lagi," tutup Jangyo.

Tag
Share