20 Warga Rejang Lebong Bekerja di Luar Negeri

Pengurusan AK-1 dan paspor oleh warga di Disnakertrans RL.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Tercatat sebanyak 20 orang warga di Kabupaten Rejang Lebong pergi bekerja ke luar negeri di tahun 2024 ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM melalui Operator Bidang Bina Penta dan Latas, Fahkru Rozi mengatakan, ini berdasarkan adanya 20 permohonan pembuatan rekomendasi paspor yang pihaknya terbitkan.

"Sejak Januari sampai saat ini, kita Disnakertrans sudah menerbitkan setidaknya 20 rekomendasi paspor, sesuai dengan adanya permohonan dari pencari kerja asal Rejang Lebong yang akan bekerja di luar negeri," jelasnya.

Ia memaparkan, kebanyakan dari para pemohon yang minta dibuatkan paspor ini tujuan negara tempat mereka bekerja seperti Taiwan, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Saudi Arabia.

BACA JUGA:Anggota DPRD Rejang Lebong Periode 2019-2024 Dapat Uang Jasa Pengabdian, Segini Besarannya!

BACA JUGA: Puluhan Janda di Rejang Lebong dengan Kategori Ini Bakal Terima Bansos!

"Kebanyakan dari mereka ingin bekerja ke Taiwan. Kalau ke Brunei Darussalam jadi perawat lansia di rumah atau di panti jompo, ke malaysia menjadi ART, kalau ke Saudi arabia menjadi perawat dan cleaning service," terang dia.

Perlu diketahui, kata Rozi, orang yang sudah membuat rekomendasi paspor dan bahkan yang sudah membuat paspor ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu belum tentu saat ini semua sudah berangkat.

Ini karena, umumnya mereka akan menjalan berbagai pelatihan terlebih dahulu sebelum akhirnya berangkat ke negara tujuan.

"Salah satu pelatihan yang paling utama adalah bahasa, kalau di Malaysia dan Brunei mungkin tidak perlu belajar bahasa, karena bahasanya bahasa Melayu, yang hampir mirip dengan bahasa Indonesia," beber dia.

Rozi juga mengatakan, adapun persyaratan bagi orang yang ingin menjadi PMI untuk yang melalui agen syaratnya yakni surat pengantar dari agen terkait, surat izin perekrutan pekerja migran indonesia (SIP2MI), KTP, KK, Akta Kelahiran, surat izin dari keluarga yang diketahui oleh perangkat desa/kelurahan.

Sedangkan bagi yang ingin berangkat secara mandiri, syaratnya hampir sama.

Hanya saja bedanya harus melampirkan surat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak perusahaan dimana calon PMI ini akan bekerja nantinya.

"Kemudian juga kalau calon PMI dari agen data mereka akan di unggah ke website SISKOP2MI oleh pihak agen. Sedangkan calon PMI mandiri mereka unggah data mereka sendiri," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan