Sistem Pembayaran Pensiun ASN Dirombak, Ini Plus Minus yang Harus Diketahui!

Ilustrasi pembayaran uang pensiun ASN.--

BACAKORANCURUP.COM - Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) siap-siap, Pemerintah berencana merombak sistem pembayaran uang pensiun termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berkaitan dengan rencana itu, sejumlah Pengamat Kebijakan Publik melihat ada sisi positif dan negatifnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan pemberian dana pensiun yang langsung digelontorkan kepada para pensiunan ASN tentu lebih memberikan kesejahteraan.

Dia menilai uang tersebut bisa dipakai untuk modal usaha, ketimbang hanya disimpan di kas negara.

BACA JUGA:Tinggalkan Biak Numfor, 16 Kecamatan Ini Bentuk 3 Kabupaten Baru

"Kalau saya lebih cocok langsung bayar semua saja, mereka bisa usaha atau bisnis," kata Trubus dikutip, Rabu, 24 Juli 2024 lalu.

Untuk diketahui, sistem pembayaran uang pensiun ASN saat ini menggunakan skema pay-as-you-go. Secara ringkas dalam skema ini dana pensiun ASN diperoleh dari iuran sebesar 4,75% dari gaji pokok yang dikelola PT Taspen.

Sedangkan, sebagian lainnya dibayar dan bersumber dari APBN. Dana pensiun ini nantinya akan diberikan per bulan kepada PNS yang sudah pensiun sebesar gaji pokok jabatan terakhir.

Namun yang menjadi persoalan ialah, skema pensiun yang sebagian diambil dari kas negara ini dianggap memberatkan APBN. Terlebih dengan tren aging population yang diperkirakan akan terjadi di kalangan ASN Indonesia. Selain itu, pemberian uang pensiun berdasarkan gaji pokok terakhir juga terbilang terlalu kecil bagi para ASN.

Oleh karenanya, pemerintah berencana merombak skema yang selama ini sudah berjalan. Perombakan itu juga termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang menjadi acuan penyusunan APBN untuk pemerintahan baru, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Secara khusus, memang pemerintah belum menjabarkan skema pengganti sistem pay-as-you-go di dalam dokumen tersebut. Namun, isu perombakan skema pensiun sebenarnya sudah lama mencuat.

Yang salah satu skema yang ingin ditawarkan adalah fully funded. Dalam skema ini, dana pensiun bagi para ASN akan dipotong dari gaji dan kas negara selaku pemberi kerja.

Nantinya seluruh dana yang terkumpul akan langsung diberikan kepada ASN, tanpa dipirit-pirit setiap bulannya. Skema ini sering disebut sebagai fully funded.

Dengan begitu, Trubus menilai, skema pemberian uang pensiun secara 'gelondongan' itu juga bisa mencegah korupsi dalam pengelolaan dana pensiun abdi negara. Dia mengutip kasus-kasus korupsi yang terjadi di PT Taspen maupun PT Asabri (pengelola dana pensiun untuk TNI/Polri).

Tag
Share