Berbeda dengan Tahun Lalu, Sertifikat Ini Diperlukan untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Ilustrasi Net--

"Bagi peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas, maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini tanpa tes SKD ulang," beber Suharmen.

Akan tetapi, ia menegaskan, sertifikat yang dimiliki oleh pelamar tersebut hanya bisa digunakan sekali pada periode seleksi CPNS dan PPPK berikutnya.

Tag
Share