KAMMI Aspirasikan Waria Tak Diikutkan Lomba Gerak Jalan

Pranoto Majid --

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, baru saja menerima audiensi dari pengurus Kesatuan Aksi Muslim Indonesia (KAMMI) Rejang Lebong, di Ruang Rapat Asisten Setda.

KAMMI menyampaikan aspirasi terkait dengan waria yang diharapkan tidak ikut kembali dalam lomba gerak jalan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (KemRI) ke 79 tahun ini.

Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi yang diwawancara wartawan mengatakan bahwa, Pemkab Rejang Lebong menerima aspirasi yang disampaikan KAMMI tersebut sebagai sebuah masukan untuk kemudian menjadi bahan pembahasan dalam Kepanitiaan HUT KemRI di Rejang Lebong.

"Atas aspirasi yang disampaikan oleh organisasi KAMMI ini kami tentu menerima itu sebagai masukan, dan nanti itu akan kami bahas bersama seluruh panitia HUT KemRI dan akan disampaikan juga kepada Pak Bupati," katanya.

BACA JUGA:Ada Beasiswa Rp 10 Juta Khusus Perempuan Berusia 15-25 Tahun, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!

BACA JUGA:Pengadaan Seragam Gratis Mulai Perekapan Data Penerima

Lanjut dia, dimana memang pada pelaksanaan lomba gerak jalan HUT KemRI tahun lalu, kelompok waria yang ada di daerah Rejang Lebong ikut meramaikan lomba tersebut.

Dalam audiensi ini, pengurus KAMMI berharap kalau bisa kelompok waria itu tidak lagi difasilitasi atau diberikan ruang untuk ikut dalam lomba-lomba HUT KemRI tahun ini.

"Tentu mereka (pengurus KAMMI) memiliki alasan dan kajiannya sendiri, yakni dari visi misi daerah Rejang Lebong Religius dan dari sisi tinjauan agama (Islam dan agama lain)," bebernya.

Namun menurut dia, tidak serta merta Pemkab Rejang Lebong dengan sengaja mengundang kelompok waria tersebut.

Dikarenakan giat lomba gerak jalan itu terbuka untuk umum, maka siapapun boleh dan bisa mengikuti lomba tersebut.

"Soal nanti apakah kelompok waria itu ikut lagi atau tidak, ya berhubung ini kegiatan untuk umum, di tahun lalu pun mereka datang sendiri, bukan Pemkab yang mengundang.

Kebetulan yang ikut itu orang yang dalam tanda kutip, sakit. Kalau sakitnya kita setuju itu tidak dibenarkan. Sehingga kita pertegas juga bukan berarti Pemkab mengesahkan orang yang sakit demikian, tidak," terang Pranoto.

Akan tetapi tetap artinya Pemkab Rejang Lebong menerima aspirasi dan masukan dari KAMMI untuk nanti dibahas di panitia besar dan disampaikan kepala Bupati Rejang Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan