Tahukah Kamu, Ini Besaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelajar : Berikut Cara Klaimnya!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM  - BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Hal ini tertuang dalam aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.

Permenaker tersebut mengatur tentang tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Perlu diketahui, beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BACA JUGA:Kemunculan 2 Beruang Madu di Perkebunan Buat Heboh Warga Rejang Lebong, Disini Lokasinya!

Beasiswa dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:

 

a) Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK

b) Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja

c) Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja

 

Apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.

Sementara syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan