Tahukah Kamu, Ini Besaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelajar : Berikut Cara Klaimnya!

Ilustrasi Net--

 

Jika salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:

 

1. Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2×24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

2. Tahap II: Pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3

 

Ini dilakukan setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani. Jika orang tuanya meninggal dunia

Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan, meliputi:

 

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris

3. Akta kematian

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)

Tag
Share