Tunjangan Insentif Pegawai KPU Naik 50 Persen

Ist Logo KPU RI.--

BACAKORANCURUP.COM - Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan kenaikan tunjangan insentif untuk jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah sebesar 50 persen. 

Keputusan ini diambil setelah tak ada kenaikan sejak 2014 lalu. Jokowi pun meminta maaf terkait hal tersebut. 

Jokowi baru tahu terkait tukin pegawai KPU kemarin. 

"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin," kata Jokowi pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di  Jakarta Convention Center, Selasa, 20 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Akselerasi Yasonna, Oleh: Dahlan Iskan

Usai mengetahui hal tersebut, Jokowi lalu langsung tanda tangan menyetujui tukin pegawai KPU naik 50%. 

"Saya kerja-kejar pokoknya saya besok nggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani," ujarnya.

Pernyataan Jokowi ini langsung disambut gemuruh tepuk tangan hadirin. 

"Alhamdulillah kemarin sudah saya tandatangani," kata Jokowi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan