Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024, Kades dan BPD Jangan Gagal Paham

Bupati dan Kadis PMD Provinsi Bengkulu foto bersama puluhan kades.-ARI/CE-

BACAKORANCURUP.COM  - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Bengkulu menggelar Sosialisasi dan Public Hearing terkait Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Rejang Lebong.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa mengenai regulasi baru yang ditetapkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Indonesia, termasuk di Rejang Lebong.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong, Kamis 22 Agustus 2024 ini dihadiri oleh seluruh kepala desa, ketua BPD serta perwakilan.

Kadis PMD Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan implementasi UU No 3 Tahun 2024 berjalan efektif dan sesuai dengan harapan.

BACA JUGA:TMMD Regional ke 121 Resmi Ditutup, Danrem Puji Kinerja Kodim 0409/RL Melebihi Ekspektasi

BACA JUGA:Ini Dia Sosok yang Akan Melantik 30 Anggota Dewan Terpilih di Rejang Lebong!

Di sisi lain, dengan telah dibekali UU tersebut, Kades dan BPD di Rejang Lebong agar jangan sampai gagal paham.

"Setelah disahkannya UU No 3 Tahun 2024 atas perubahan UU No 6 Tahun 2024 oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu, maka kami Dinas PMD Provinsi wajib untuk mensosialisasikan UU ini lebih lanjut kepada seluruh desa yang ada di Bengkulu, salah satunya di Kabupaten Rejang Lebong," jelas dia.

Lebih jauh dirinya menerangkan, pada UU No 6 Tahun 2014 pada Pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) mengemban jabatan selama 6 tahun dan pada ayat 2 dinyatakan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Setelah adanya perubahan UU No 3 Tahun 2024 pada Pasal 39 ayat 1 dinyatakan bahwa kades mengemban jabatan selama 8 tahun dan pada ayat 2 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan.

"Sedangkan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga demikian, mengikuti perubahan UU No 3 Tahun 2024. Ini tertera pada Pasal 56 ayat 2," ujarnya.

Sambung Siswanto, dalam UU terbaru ini juga disebutkan pada Pasal 26 ayat 3 disebutkan bahwa kades berhak mendapatkan tunjangan purna tugas sebanyak 1 kali diakhir masa jabatan. Namun hal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

"Begitu juga dengan anggota BPD serta perangkat desa bisa mendapatkan hak yang sama yakni tunjangan purna tugas," beber dia.

Dengan adanya UU No 3 Tahun 2024 ini, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa dan BPD, serta adanya peningkatan kesejahteraan di pemerintahan desa dan BPD. Sehingga desa bisa jadi lebih maju, mandiri, demokratis dan sejahtera.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan