Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024, Kades dan BPD Jangan Gagal Paham

Bupati dan Kadis PMD Provinsi Bengkulu foto bersama puluhan kades.-ARI/CE-

Terpisah, Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM mengatakan, adanya perubahan UU ini tentu menguntungkan kades beserta BPD. Tinggal lagi bagaimana kades dan BPD dapat mengambil sikap.

"Di masa sekarang desa diyakini bisa lebih maju. Bahkan ada salah satu kelurahan di Rejang Lebong yang mengharapkan bisa berubah status menjadi desa, bagaimana caranya. Artinya desa wajib bersyukur, karena UU nya jelas mengatur, kadesnya jelas, DPR desa nya juga ada. Inilah orang-orang yang menggerakkan roda pemerintahan di tingkat desa," jelas Bupati.

Untuk di Rejang Lebong sendiri, Bupati menuturkan, telah melakukan pengukuhan terhadap 120 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk melanjutkan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun jadi 8 tahun.

"Perjuangan para Kades seluruh Indonesia selama ini tidak sia-sia, sehingga dapat melahirkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Pada akhirnya para kades khususnya di Kabupaten Rejang Lebong dikukuhkan kembali atas bertambahnya masa jabatan dua tahun," tuturnya.

Bupati berpesan, ikuti materi yang disampaikan melalui sosialisasi ini dengan baik agar pesannya sampai dan dimengerti.

Untuk diketahui, UU No 3 Tahun 2024 membawa berbagai perubahan signifikan, termasuk pengaturan lebih rinci mengenai alokasi dana desa, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta penguatan peran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan