14 Anggota Dewan Wajah Baru, Ini Namanya
ist Pelantikan 25 anggota DPRD Lebong periode 2024-2029.--
BACAKORANCURUP.COM - Bupati Lebong Kopli Ansori SSos menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengucapkan selamat kepada 25 anggota DPRD Lebong yang baru dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya.
Adapun prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Reslon Mulyadi Nababan.
“Selamat bertugas dan jalankan tugasnya sebaik mungkin sebagai wakil dari masyarakat,” ujar Bupati.
Adapun Bupati juga mengucapkan kepada anggota DPRD Lebong yang lama periode 2019-2024 diucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasinya yang sudah diberikan kepada Kabupaten Lebong.
“Mereka sudah memberikan perubahan yang signifikan terhadap perubahan pembangunan di Kabupaten Lebong,” ujarnya.
Lanjut Bupati, dalam kesempatan ini juga dirinya membacakan pidato Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) yang meminta kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik agar bisa menjalankan 3 fungsi sebagai anggota DPRD yaitu pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran.
BACA JUGA:KPU Batasi Jumlah Simpatisan Bapaslon saat Mendaftar
“Serta yang ketika fungsi pengawasan,” jelasnya.
Masih kata Bupati, fungsi pembentukan Perda merupakan kegiatan yang dilaksanakan bersama-sama kepala daerah. Oleh karena itu perlu dipahami oleh anggota DPRD bahwa penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik saja, namun jauh lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi kebutuhan rakyat.
“Mampu memecahkan masalah, bukan justru menambah masalah dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Bupati menyampaikan, bahwa seyogyanya seluruh anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi atau golongan.
“Nantinya dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran,” pintanya.
Selanjutnya ucap Bupati, untuk fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan profesional. Baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban LKPD kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.
“Dalam pengawasan anggota DPRD memiliki hak interplansi, hak angket dan hak menyatakan pendapat,” tuturnya.