Hukum Membunuh Anjing Dalam Islam, Bolehkah? Begini Penjelasannya

hukum membunuh anjing dalam islam --

BACAKORANCURUP.COM - Beberapa hari terakhir, berita mengenai anjing rabies menjadi perhatian publik.

Ini setelah terjadi insiden di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, anjing diduga gila atau rabies menggigit sejumlah warga di beberapa desa dalam Kecamatan Selupu Rejang.

Dalam kasus ini, Islam memiliki pandangan sendiri tentang masalah hewan yang satu ini. Anjing adalah salah satu hewan yang disebut dalam Al-Qur'an. Salah satunya dalam surah Al-Kahfi.

Dijelaskan dalam surah itu, anjing menemani Ashabul Kahfi bersembunyi di sebuah gua. Anjing tersebut menjaga para pemuda saleh itu, hingga si anjing mati, hingga zaman berganti.

Anjing digambarkan sebagai hewan yang setia dan cerdas. Pada prinsipnya, dalam Islam tidak ada antipati terhadap salah satu hewan, termasuk anjing.

BACA JUGA:Tanpa Perlu Deodoran, 7 Jenis Daun Ini Bisa Menghilangkan Bau Badan!

Namun, karena anjing termasuk golongan hewan najis mughaladzah, maka tidak jarang anjing cenderung didiskriminasi bahkan diburu.

Lantas, apa hukum dalam pandangan Islam membunuh anjing?

Seperti dikutip dari laduni.id, hukum membunuh anjing dalam kitab syarah mandumatil adab :

 

وَاعْلَمْ أَنَّ الْكَلْبَ إمَّا أَنْ يَكُونَ أَسْوَدَ بَهِيمًا ، أَوْ لَا . الْأَوَّلُ يُسْتَحَبُّ قَتْلُهُ . وَالثَّانِي : إمَّا أَنْ يَكُونَ عَقُورًا ، أَوْ لَا ، الْأَوَّلُ يَجِبُ قَتْلُهُ ، وَلَوْ كَانَ الْأَسْوَدُ الْبَهِيمُ ، وَالْعَقُورُ مُعَلَّمَيْنِ ، وَتَقَدَّمَ الْكَلَامُ عَلَيْهِمَا قَرِيبًا . وَالثَّانِي : إمَّا أَنْ يَكُونَ مَمْلُوكًا ، أَوْ لَا . الْأَوَّلُ لَا يُبَاحُ قَتْلُهُ ، وَكَذَا الثَّانِي عَلَى الْأَصَحِّ كَمَا فِي الْإِقْنَاعِ ، وَالْمُنْتَهَى وَغَيْرِهِمَا .قَالَ فِي الْإِنْصَافِ : وَقِيلَ يُكْرَهُ فَقَطْ اخْتَارَهُ الْمَجْدُ ، وَهُوَ ظَاهِرُ كَلَامِ الْخِرَقِيِّ انْتَهَى . وَلَا فَرْقَ بَيْنَ الْأَهْلِيِّ وَالسَّلُوقِيِّ نِسْبَةً إلَى سَلُوقَ مَدِينَةٌ بِالْيَمَنِ تُنْسَبُ إلَيْهَا الْكِلَابُ السَّلُوقِيَّةُ وَكِلَا النَّوْعَيْنِ فِي الطَّبْعِ سَوَاءٌ

 

Ketahuilah bahwa anjing itu ada kalanya berwarna hitam legam atau tidak. Yang hitam legam maka dianjurkan membunuhnya, sedangkan yang tidak hitam legam maka ada kalanya anjing yang suka menggigit atau tidak, untuk yang suka menggigit maka wajib membunuhnya walaupun anjing yang hitam legam dan anjing yang suka menggigit tersebut adalah anjing terlatih.sedangkan anjing yang tidak suka menggigit maka adakalanya dimiliki oleh seseorang atau tidak, untuk yang dimiliki seseorang maka tidak boleh dibunuh begitu juga yang tidak dimiliki, ini menurut pendapat yang ashoh dalam kitab iqna', muntaha dan selain keduanya.pemilik kitab al insof berkata : " dikatakan bahwa hukumnya hanya makruh " pendapat ini dipilih oleh al majd, dan ini adalah dhohir pendapatnya al khiroqi.

 

Tag
Share