Penyidikan Kasus Korupsi Lab RSUD Terus Bergulir, 1 Tersangka Kembalikan Uang Pengganti

ILUSTRASI--

CURUP, CE - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun 2020 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong terus bergulir. Dimana dalam kasus tersebut, Kejari telah menetapkan sedikitnya 3 tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup yang menelan anggaran senilai Rp 4,6 Miliar.

"Saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan, pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan dan saat ini kita masih menunggu perhitungan kerugian negara," ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH.

Menurut Kajari, kerugian negara sebelumnya kurang lebih Rp 500 Juta. Namun Kajari mengungkapkan, kerugian negara kemungkinan besar mengalami perubahan atau mengalami penambahan dari kerugian negara sebelumnya. Maka dari itu, berapa total keseluruhan kerugian negara yang ditimbulkan, pihaknya masih menunggu perhitungan rill.

BACA JUGA:Puskesmas Curup Mulai Dinilai LPAPKP

BACA JUGA:Diawali Manasik, Bupati Lepas 50 Jemaah Umrah Gratis

"Untuk penghitungan kerugian negara itu dalam waktu dekat, bakal kita terima dari BPKP," sampainya.

Apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut? Kajari menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan. Makanya, saat ini Penyidik Pidsus terus berjalan dengan memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Kemungkinan itu tidak tertutup. Tentu dengan fakta-fakta di persidangan nantinya," katanya.

Sementara itu Kasi Pidsus, Albert SE SH AK menambahkan bahwa 1 dari 3 tersangka yang ada, belum lama ini Kejari menerima uang titipan senilai Rp 4.527.272.73 dari Tersangka SR selaku Direktur PT NMP sebagai Konsultan Pengawas. Uang tersebut diserahkan oleh Penasehat Hukum tersangka. Selanjutnya terhadap uang titipan tersebut, disimpan pada rekening titipan Kejari Rejang Lebong.

"Untuk sementara yang menitipkan uang itu adalah tersangka SR, dimana untuk 2 tersangka lainnya belum," ujarnya.

Lanjut Kasi Pidsus, bahwa penitipan uang dari tersangka ini akan menjadi hal yang meringankan tersangka ketika dalam proses persidangan.

"Penitipan uang dari tersangka ini juga telah sesuai dengan aturan dalam UU Tipikor. Karena ini juga menjadi hal yang bakal meringankan tersangka," katanya.

Di sisi lain, saat ini ketiga tersangka masih dititipkan Kejari Rejang Lebong di Lapas Kelas IIA Curup. Dimana jika nanti, bakal di limpahkan ke Persidangan maka akan dititipkan ke Bengkulu. 

Tag
Share