Bukan Hanya PNS! Tahun Depan Pegawai ASN di Indonesia akan Dibagi 3 Jenis, Berikut Jenisnya!

--

BACAKORANCURUP.COM - Badan eksekutif dan legislatif, beberapa waktu lalu telah resmi mengesahkan Undang-Undang ASN yang baru. Pengesahan undang-undang itu berlangsung sejak tahun lalu, 31 Oktober 2023.

Menurut undang-undang tersebut, Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Namun, ada satu hal yang perlu diketahui terutama oleh para tenaga non ASN atau honorer. Karena pada tahun ini, para tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai ASN.

KepmenPANRB No 347 tahun 2024 bagian ke 33 dikatakan bahwa pelamar yang telah ikut seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu," tulis KemenPANRB.

BACA JUGA:Kenali Penyebab Orang Muda Tapi Sudah Ubanan

Dengan demikian, Pegawai ASN terbagi menjadi 3 jenis, PNS, PPPK Penuh Waktu dan opsi terakhir PPPK Paruh Waktu bagi yang tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Merujuk pada Undang-Undang ASN yang baru, yang disebut PNS adalah orang Indonesia yang diangkat sebagai pegawai tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK adalah orang Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas atau menduduki jabatan pemerintahan.

Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa PPPK baik penuh maupun paruh waktu berbeda dengan PNS. PNS tergolong pegawai tetap sementara PPPK memiliki perjanjian atau kontrak kerja.

Perlu diketahui, undang-undang ASN yang baru juga membahas batas usia pensiun bagi PNS dan kontrak kerja bagi PPPK.

 

Ini batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja bagi PPPK menurut Undang-Undang ASN:

 

A. Jabatan manajerial

Tag
Share