Kamu Harus Tahu! Begini Alur Permohonan Nikah di KUA
Para calon mempelai usai mengikuti Penataran di KUA.-IST/CE -
3. KUA memeriksa berkas. Apabila terpenuhi syarat dan rukun nikah, maka KUA membuat billing pembayaran biaya pendaftaran nikah kemudian diserahkan ke catin;
4. Catin membayar biaya pendaftaran ke bank;
5. Catin membawa bukti pembayaran biaya pendaftaran nikah ke KUA;
6. KUA mendaftarkan catin secara online melalui aplikasi Sistem Manajemen Nikah *(SIMKAH);*
7. Kemudian Simkah menerbitkan berkas pemeriksaan nikah (NB);
8. Kemudian mencetak Akta Nikah melalui Simkah;
9. Kemudian mencetak buku nikah;
10. Selanjutkan pelaksanaan akad nikah, dilanjutkan penandatangan berkas nikah.
11. Terakhir penyerahan buku nikah kepada kedua mempelai.