Kamu Harus Tahu! Begini Alur Permohonan Nikah di KUA

Para calon mempelai usai mengikuti Penataran di KUA.-IST/CE -

3. KUA memeriksa berkas. Apabila terpenuhi syarat dan rukun nikah, maka KUA membuat billing pembayaran biaya pendaftaran nikah kemudian diserahkan ke catin;

 

4. Catin membayar biaya pendaftaran ke bank;

5. Catin membawa bukti pembayaran biaya pendaftaran nikah ke KUA;

6. KUA mendaftarkan catin secara online melalui aplikasi Sistem Manajemen Nikah *(SIMKAH);*

7. Kemudian Simkah menerbitkan berkas pemeriksaan nikah (NB);

8. Kemudian mencetak Akta Nikah melalui Simkah;

9. Kemudian mencetak buku nikah;

10. Selanjutkan pelaksanaan akad nikah, dilanjutkan penandatangan berkas nikah.

11. Terakhir penyerahan buku nikah kepada kedua mempelai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan