Ketentuan Waktu Orangtua Menafkahi Anaknya Menurut Pandangan Islam
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Dalam setiap keluarga, orang tua (Ayah) wajib untuk menafkahi keluarganya (istri dan anak-anak).
Kewajiban dalam memberikan nafkah oleh seorang ayah kepada anggota keluarganya telah tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 233:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: "Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut."
Ibnu Mundzir rahimahullah berkata:
"Para ulama yang kami hafal pendapatnya bersepakat bahwa seorang laki-laki wajib menafkahi anak-anaknya yang masih kecil yang tidak punya harta. Karena anak dari seseorang adalah bagian darinya, si anak adalah bagian dari bapaknya. Maka sebagaimana ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, ia juga wajib menafkahi dirinya dan bagian dari dirinya (yaitu anaknya)" (Al-Mughni, 8/171).
Menurut pandangan Islam, memberikan nafkah adalah beban syara’ yang bernilai kasih sayang. Kadar dalam menafkahi anak tidak diukur dalam nominal uang saja, karena setiap kebutuhan anak tentunya berbeda-beda.
Lalu, sampai kapankah orangtua berkewajiban untuk menafkahi anaknya? Berikut penjelasannya merangkum dari laman NU Online.
1. Anak Belum Mampu dalam Bekerja
Pada saat anak belum bekerja dan belum bisa menghasilkan uang serta tidak memiliki simpanan sama sekali untuk biaya hidupnya, maka orangtua berkewajiban dalam menafkahi.