Ini 3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Bisa Pindah ke PBI

Ilustrasi Net--

Dikutip dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.

Dengan begitu, untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus masuk dalam kategori fakir misin atau tidak mampu. Dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan disebutkan, yang dimaksud fakir miskin adalah:

1. Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian

2. Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya

 

-Sedangkan kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS PBI yaitu:

1. Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya. Nantinya, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan