Kode Etik dan Tatib Panduan Bentuk AKD
Gedung DPRD Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong baru dapat dibentuk setelah selesainya atau disahkannya kode etik dan tatib yang dibahas panitia khusus (Pansus) DPRD Rejang Lebong saat ini.
Kode etik dan tatib sendiri menjadi panduan unAlat Kelengkapan Dewantuk pembentukan AKD tersebut.
"Kita baru bisa membentuk AKD setelah kode etik dan tatib disahkan," sampai Ketua sementara DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan.
Dikatakannya, sedangkan pengesahan keduanya tersebut, bisa dilakukan atau efektif dilakukan setelah pengesahan pengukuhan pimpinan definitif yang juga sedang diajukan pihak DPRD Rejang Lebong ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, lewat pemkab Rejang Lebong.
Dimana kemungkinan seluruhnya akan terlaksana pada Oktober mendatang ini.
"Kemungkinan final dan pengesahan dilakukan pada Oktober mendatang, melihat dari usulan dan pengajuan, namun yang jelas saat ini apa yang bisa kita maksimalkan untuk ditindaklanjuti maka kita laksanakan," pungkasnya. (CE1)