Sinkronisasi Isu Nasional, Program BSRS Jadi Solusi Kawasan Kumuh

Salah satu warga Rejang Lebong yang rumahnya terima program BSRS beberapa tahun lalu.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Rejang Lebong menyebutkan, bahwa program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) atau bedah rumah yang disiapkan Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2024, bukan hanya untuk membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan hunian yang layak.

Namun lebih dari itu juga sebagai bentuk sinkronisasi alias dukungan Pemerintah Daerah terhadap isu nasional yang salah satunya penanganan kawasan kumuh dan permukiman kumuh yang ada di daerah.

"Program ini tidak hanya membangun rumah warga kurang mampu, tapi juga bentuk penanganan kawasan kumuh yang memang jadi program Pemerintah Pusat," kata Plt Kepala DPUPRPKP Rejang Lebong, Syamsul Ma'arief ST MT melalui Kabid Perumahan dan Permukiman, Hendra Rahmulya ST.

BACA JUGA:Kode Etik dan Tatib Panduan Bentuk AKD

BACA JUGA:Petugas Linmas Rejang Lebong Dipastikan Cukup untuk Kawal TPS

Selain itu, lanjut dia, program bedah rumah yang dibiayai oleh APBD Pemkab Rejang Lebong ini juga harus disinkronisasikan dengan isu-isu atau program strategis Pemerintah Pusat lainnya seperti penanganan stunting dan kemiskinan ekstrim.

"Ini juga berkaitan dengan stunting serta kemiskinan ekstrim, dengan rumah warga itu dibangun setidaknya potensi stunting bisa berkurang," ujarnya.

Masih dikatakan Hendra, program BSRS yang dibiayai melalui APBD tahun 2024 menyasar rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 363 unit. Dimana jumlah tersebut bertambah jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu yang ada sekitar 159 unit.

"Tahun ini ada penambahan atau peningkatan kuota penerima sampai dua kali lipat lebih, kalau dibandingkan dengan tahun lalu yakni 363 unit RTLH," terangnya.

Setiap satu unit RTLH atau penerima bantuan, sebut dia, mendapat kucuran dana sebesar Rp 20 juta. Namun wajib bagi masyarakat penerima bantuan bedah rumah itu untuk berswadaya dengan dana sendiri.

"Sebab kalau hanya mengandalkan dana Rp 20 juta itu tentu belum maksimal untuk membangun, jadi wajib juga bagi penerima bantuan untuk berswadaya," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan