Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 68 Desa dan 550 Anggota BPD di Kepahiang

Prosesi pelantikan perpanjangan masa jabatan Kades se Kepahiang.--

BACAKORANCURUP.COM - Bupati Kepahiang Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid.,MM.,IPU melakukan pengukuhan sebanyak 98 kepala desa dan  perwakilan 105 ketua BPD dari total 550 BPD di Kabupaten Kepahiang. 

Prosesi pengukuhan dilaksanakan di kantor Bupati Kepahiang, Selasa 24 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib. 

Turut hadir wakil bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, Ketua sementara DPRD Kepahiang Gregory Dayefiando, Waka I Sementara DPRD Bambang Asnadi, Forkopimda, Kepala OPD serta camat se-kabupaten Kepahiang.

Kepala Dinas PMD kabupaten Kepahiang Iwan zamzami Dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2024 ini adalah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024 hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. 

BACA JUGA:Ini Nomor Urut Paslon di Kepahiang

BACA JUGA:Nata-Hafiz Prioritas Bangun Jalan Desa

“Tujuan dari kegiatan ini adalah melaksanakan amanat Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan menetapkan pengukuhan kepada Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan,” lapor Iwan.

Sementara itu, Bupati Kepahiang dalam arahannya berharap dengan perpanjangan masa jabatan dapat dimaknai bertambahnya pengabdian kepada Bangsa dan Negara, sehingga Kepala Desa diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan kepada masyarakat, yang dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat di desa.

“Mari segera kembali bekerja untuk desa, saya mengajak saudara-saudari sekalian untuk selalu bersama dalam memperjuangkan terwujudnya Kabupaten Kepahiang yang maju mandiri, sejahtera dan berdaya saing. Kiranya tuhan selalu menyertai dalam tugas dan pengabdian kita bersama,” tandas Bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan