Bupati Ingatkan Parpol Taati Aturan Pemasangan APK
Syamsul Effendi --
Syamsul Effendi --
CURUP, CE - Peraturan mengenai penggunaan atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) belum lama ini telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM meminta kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 agar mengikuti aturan saat berkampanye dan aturan terkait APK dimaksud.
"Kami minta dan imbau kepada seluruh Parpol yang ikut dalam Pemilu supaya bisa mengikuti aturan terkait APK yang telah ditetapkan," imbaunya.
Bupati meyakini, lokasi atau tempat-tempat yang ditentukan oleh KPU itu merupakan tempat yang mudah diakses, diketahui dan dibaca oleh masyarakat.
"Itukan sifatnya ajakan, umpamanya partai A, partai B, kemudian nama-nama Caleg, orang kan sekarang masih banyak yang bingung. Nah artinya dengan media sosialisasi seperti itu, apakah pamflet, atau umbul-umbul, baleho dan sejenisnya Insyaallah masyarakat akan cepat mengetahui," jelas Bupati.
Menurut Bupati, ini juga menjadi bagian dari pada peran media massa yang berperan menyebarluaskan serta mempublikasikan aturan-aturan pemerintah kepada masyarakat luas.
Lebih jauh Bupati menuturkan, apapun partainya, siapapun calonnya itu masing-masing merupakan hak demokrasi masyarakat. Namun yang perlu digaris bawahi adalah jangan sampai ada masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih dan suaranya.
BACA JUGA:Maksimalkan PAD
BACA JUGA:Dewan Ingatkan Soal Netralitas ASN
Sambungnya, karena ketika hak bersuara itu tidak digunakan atau tidak mencapai target, maka hal itu termasuk gagal. Oleh karena itu pihaknya mengajak, mendorong dan mengimbau kepada masyarakat pastikan terdaftar.
"Pastikan semuanya terdaftar untuk bisa menggunakan hak suara dalam Pemilu tahun 2024 mendatang," demikian Bupati.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Rejang Lebong, pada Rabu 18 Oktober 2023 melaksanakan rapat pra penetapan lokasi pemasangan APK. Rapat dalam rangkaian untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tersebut digelar bersama dengan pihak terkait.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono, SPdI menerangkan bahwa rapat ini juga digelar guna merumuskan jalur-jalur hijau atau jalur-jalur yang diperbolehkan oleh dipasang APK. Mengingat tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 segera dimulai.
"Dalam penetapan kawasan jalur hijau ini juga mengacu pada Perbup," singkatnya. (CE9)