Ini Uang Pensiun Anggota DPR Selama Kerja 5 Tahun

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 telah dilantik pada Selasa 1 Oktober 2024. Tak hanya DPR, 152 anggota DPD juga sudah diambil sumpahnya.

Perlu diketahui, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang merupakan salah satu lembaga legislatif di Indonesia ini, akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai.

Para pejabat di Senayan ini juga akan menerima pensiunan seumur hidup meski jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan.

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara ini diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

BACA JUGA:Sultan Najamudin Terpilih Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di Jakpus di Bawah Rata-rata, KPU Gencarkan Sosialisasi

Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun. Hal ini sebagaimana yang tertera pada 13 UU 12/1980.

Selain itu, pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

 

Ini besaran uang pensiunan anggota DPR:

1. Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)

2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan