Selain Gaji Pokok, PNS Dapat Uang Tambahan Hingga Rp900 Ribu di Oktober 2024, Simak Penjelasannya!
Editor: radian
|
Kamis , 03 Oct 2024 - 07:00

PNS--
Berdasarkan nominal tersebut, kita bisa menghitung sendiri nominal yang diterima jika hari kerjanya kurang atau melebihi 22 hari.