Selain Gaji Pokok, PNS Dapat Uang Tambahan Hingga Rp900 Ribu di Oktober 2024, Simak Penjelasannya!

PNS--

 

Berdasarkan nominal tersebut, kita bisa menghitung sendiri nominal yang diterima jika hari kerjanya kurang atau melebihi 22 hari. 

Tag
Share