BPKD Imbau Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong mengimbau seluruh masyarakat Rejang Lebong untuk sesegera mungkin melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Rejang Lebong.

PAsalnya saat ini sudah melewati batas ambang waktu pembayaran, dimana mereka yang belum membayar dapat dikenakan denda.

"Kami menghimbau masyarakat untuk taat pajak, karena saat ini memasuki waktu akhir pembayaran," sampai Kaban BPKD Rejang Lebong Andi Ferdian, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannya, jika PBB sendiri menjadi penyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Rejang Lebong, sehingga harus dimaksimalkan untuk pembayarannya.

BACA JUGA:Ada Perpanjangan 1 Bulan Pelaksanaan PIN Polio

BACA JUGA:Jangan Kaget! Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Listrik, Berikut Besaran Sesuai Golongan

Menjadi sumber PAD dengan kata lain menjadi anggaran untuk melakukan pembangunan di Rejang Lebong, dengan itu maka kami mengajak masyarakat taat pajak PBB.

"Karena sejauh ini masih banyak masyarakat yang menunggak pajak PBB," ujarnya.

PAD lini sektor yang saat itu memang harus digenjot bersama untuk tercapai, dimana pihaknya telah mensiasati dengan cara,  bagi masyarakat yang memiliki keperluan administrasi bisa melampirkan terlebih dahulu bukti mereka lunas pajak, sehingga dari saat itu saja jelas mereka bisa akan membayar karena mereka membutuhkan sebagai syarat.

'Ini sudah kita lakukan, namun memang masih saja ada yang tidak taat, dengan berbagai kasus," ungkapnya.

Untuk membayar pajak saat ini sudah lebih mudah masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan menggunakan mobile banking Bank Bengkulu pasalnya Bank Bengkulu mempermudah pembayaran PBB tersebut.

"Nah khusus PBB ini anda bisa melakukan pembayaran di Bank Bengkulu dengan cara mendatangi teller atau bisa menggunakan mobile Banking, jadi memang lebih mudah untuk masyarakat, " pungkasnya. 

Tag
Share