Pembayaran TPP ASN Tertunda Soal Ini
IST Ilustrasi tunjangan pegawai.--
BACAKORANCURUP.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu kembali harus bersabar. Pasalnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kembali tertunda. Adapun keterlambatan ini selama dua bulan, yakni Agustus dan September 2024.
"Untuk TPP belum, tetapi dipastikan dibayarkan Oktober ini," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Pemkot, Eko Agusrianto.
Tertundanya pembayaran TPP ASN, dikarenakan kondisi kas daerah (Kasda) sedang tidak tercukupi. Jadi terpaksa ditunda hingga menunggu ketersediaan dana.
"Kita sudah beritahu ASN agar bersabar menunggu pencairan, pemerintah kota pasti melakukan pembayaran TPP ASN," terangnya.
Mengingat saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mulai terkumpul, maka seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diminta melengkapi administrasi untuk diajukan proses pencairan TPP.
"OPD silahkan lengkapi berkas, agar jika sudah dibutuhkan dapat langsung memasukkan berkas tersebut untuk dicairkan," jelasnya.
Diketahui keterlambatan pembayaran ASN bukan terjadi sekali dua kali saja, tetapi hampir setiap tahun terjadi kendala. Hal ini juga dipengaruhi beberapa target pendapatan daerah tidak tercapai optimal. Sedangkan, pembiayaan yang harus dikeluarkan pemkot cukup banyak. Pernah juga terjadi keterlambatan TPP pada November-Desember 2023. Akhirnya baru bisa dituntaskan pada Januari 2024.
BACA JUGA:Cawako Dani Blusukan ke Pasar
BACA JUGA:Ribuan Massa Ikuti Kampanye Perdana DISUKA
Ia mengimbau agar para ASN tidak perlu risau dengan kendala yang terjadi, karena pemkot menjamin hak ASN tersebut terbayarkan. Disisi lain, dengan adanya kendala ini diharapkan tidak menurunkan performa kinerja ASN, melainkan tetap menunjukkan kualitas dan kuantitas pekerjaan dengan profesional.
"Anggap saja itu tabungan. Artinya, ketika sudah cair tentu bisa membuat kita lebih bersemangat," imbau Eko.
Dalam satu bulan alokasi anggaran untuk TPP ASN ini mencapai Rp 9 miliar. Sementara itu, untuk saat ini nominal TPP tertinggi diterima Sekretaris Daerah (Sekda) kota sebesar Rp 30 juta lebih per bulan. Dan TPP terendah diterima ASN di puskesmas sekitar 800 ribu per bulan.