Berkas Dugaan ASN Tak Netral Segera ke BKN

Bawaslu Rejang Lebong saat melakukan koordinasi ke Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong--

BACAKORANCURUP.COM - Berkas oknum sejumlah ASN yang dilaporkan karena diduga bersikap tak netral dan memihak salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Rejang Lebong, dalam waktu dekat nampaknya akan segera dilayangkan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay, menindaklanjuti laporan oknum ASN yang dianggap tak netral tersebut, pihaknya sudah melakukan pengkajian beberapa tahap.

Mulai dari memanggil terlapor atau oknum ASN, untuk memberikan klarifikasi soal laporan yang melibatkannya.

"Kita sudah memanggil 3 orang oknum ASN yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya mereka mengakui bahwa memang mereka yang ada di video tersebut, dan mengakui mengajak kampanye. Hanya saja dari penyampaian ketiga oknum ASN itu, mereka melakukan hal tersebut dengan inisiatif sendiri," kata Gumay.

Dia juga menjelaskan, dari sejumlah ASN yang sudah memenuhi panggilan pihaknya. Ada satu orang lagi yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan pihak Bawaslu sebagai saksi.

Ada akun dengan inisial JJ yang memposting video oknum ASN yang dianggap tak netral tersebut.

"Selain oknum ASN, ada juga satu orang saksi yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan kita. Orang tersebut yang merupakan pemilik akun FB inisial JJ yang telah mempublikasi video oknum ASN tersebut," terangnya.

Selain itu jelas Gumay, untuk memastikan oknum ASN yang dilaporkan memang benar ASN di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak BKPSDM dan juga Bagian Hukum Rejang Lebong.

Dimana dari informasi yang diterima pihaknya, terbukti memang benar oknum ASN yang bersangkutan merupakan ASN di Rejang Lebong.

"Sudah kita kroscek dan pastikan, bahwa oknum ASN yang dilaporkan memang benar ASN di Rejang Lebong. Jadi tinggal kita tindaklanjuti, dan berkas yang bersangkutan akan kita kirim ke BKN," jelasnya.

Sementara itu terkait dengan sanksi yang bisa diberikan kepada oknum ASN yang tak netral itu kata Gumay, kewenangannya ada di BKN.

Jadi kata dia, pihaknya tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari pihak BKN nanti.

"Kalau melihat dari sanksi yang akan diberikan, itu tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Tetapi tidak menutup kemungkinan, sanksi beratnya bisa sampai penurunan pangkat," tutup Gumay. (CE3)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan