Pajak AP Terealisasi Rp 71,30 Juta

--

BACAKORANCURUP.COM - Sampai dengan saat ini realisasi pajak air permukaan (AP) di Kabupaten Rejang Lebong terealisasi mencapai Rp 71,30 juta dari target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 87,42 juta.

Demikian disampaikan Kepala UPTD Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penetapan, Joko Buntoro yang diwawancara, Jumat 11 Oktober 2024.

"Realisasi pajak AP yang kami tarik dari Januari sampai sekarang itu sudah Rp 71, 30 juta. Tahun ini Samsat Rejang Lebong dapat amanat dari Pemprov Bengkulu terkait penarikan pajak AP sebesar Rp 87,42 juta," katanya.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, ada lima perusahaan yang telah dikenakan pajak AP oleh Samsat Kabupaten Rejang Lebong.

Diantaranya Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong, PDAM Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, CV Karyabio Ite, PLN Ranting Curup dan PT Pebana Adi Sarana.

BACA JUGA:3.500 Hektare Sawah Masuk Lahan Pertanian Berkelanjutan

BACA JUGA:Selebgram Cantik Divonis 1 Tahun Penjara

"Untuk saat ini ada lima objek dan wajib pajak di Rejang Lebong pada sektor AP yang kita tarik pajak tahunannya," sebut dia.

Penarikan pajak ini, menurut dia, merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber daya alam yang ada.

"engan sisa waktu kurang lebih tiga bulan lagi di akhir tahun 2024 ini, target pajak AP harus tercapai dan kami optimis bisa mencapai target tersebut tepat waktu," tutur Joko.

Saat ini pihaknya tengah berinisiatif menggali potensi pajak air permukaan di wilayah Rejang Lebong. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

"Selain empat perusahaan yang telah kami tagih pajak air permukaan. Kami juga sedang menggali potensi pajak dari tempat wisata dan sumber lainnya," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan