4 Bulan Gaji PPPK Belum Dibayar Lantaran Ini
ist Ilustrasi PPPK.--
BACAKORANCURUP.COM – Para Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan tahun 2023 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong gajinya belum dibayar selama 4 bulan. Tunggakan gaji tersebut dari bulan Maret sampai dengan Juni 2024.
Salah seorang tenaga kesehatan PPPK di Kabupaten Lebong yang meminta namanya tidak disebutkan mempertanyakan perihal gaji mereka belum juga dibayarkan oleh Pemkab Lebong dari bulan Maret-Juni 2024.
“Bukan kami dari tenaga kesehatan saja, namun juga tenaga guru,” sampainya dilansir dari BE.
Ditambahkannya, sesuai Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) mereka sudah mulai bekerja di bulan Maret 2024. Sementara sebelumnya untuk gaji sudah dilakukan pengurusan, namun belum dilakukan pembayaran.
BACA JUGA:RT Berpolitik Praktis, Diduga Arahkan Warga Dukung Paslon Tertentu
BACA JUGA:22.000 Warga Terkena Diabetes
“Bulan Maret-Juni yang belum, untuk bulan Juli dan seterusnya sudah dibayar,” ujarnya.
Sementara ucapnya, gaji selama 4 bulan tersebut sangatlah dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itulah, dirinya mewakili PPPK yang lain berharap gaji bisa secepatnya dibayarkan oleh Pemkab Lebong.
“Kami bekerja sudah semaksimal mungkin, kami harap gaji kami jangan ditunda pembayarannya,” harapnya.
Menyikapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Riswan Efendi MM membenarkan bahwa untuk gaji PPPK angkatan 2023 memang ada yang belum dibayarkan, namun hal tersebut bukan karena tidak dibayarkan.
“Yang belum dibayarkan itu gaji rapelnya,” ucapnya.
Lanjut Riswan, untuk pembayaran gaji PPPK setiap bulan dilaporkan pihaknya untuk selanjutnya uangnya disalurkan. Sementara gaji yang belum dibayarkan gaji yang akan dirapel kemungkinan ada kesalahan dalam melakukan penginputan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Laporan awal secara global, sementara laporan harus terinci,” ujarnya.
Oleh karena itulah, ucap Riswan, gaji belum bisa dibayarkan sehingga disampaikan bahwa untuk gaji rapel akan dibayarkan setelah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) selesai, sementara APBDP sendiri baru selesai dan saat ini masih dalam proses.