Mau Pindah TPS Pilkada 2024? Simak Syarat dan Cara Mudahnya!

IST Pengajuan pindah TPS dapat dilakukan melalui Kantor KPU atau PPK setempat.--

BACAKORANCURUP.COM - Persiapkan suara Anda untuk Pilkada 2024! Jika Anda perlu pindah tempat pemungutan suara (TPS) karena alamat tinggal yang berbeda, simak syarat dan cara pindah TPS berikut!

Setiap warga negara yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan permohonan pindah TPS. Ini berlaku bagi mereka yang tidak dapat mencoblos di TPS yang terdaftar, tetapi ingin tetap menyalurkan hak suaranya.

Dengan langkah ini, Anda tidak perlu kembali ke alamat sesuai KTP untuk memberikan suara.

Pertama Pentingnya Tahu Jadwal Pindah TPS Pilkada 2024, Pengajuan pindah TPS pada Pilkada 2024 sudah dapat dilakukan sejak DPT ditetapkan, yakni antara 14 hingga 21 September 2024. Ada dua periode pengajuan yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA:Buruan Dapatkan Cuan dari Aplikasi Curious Cat! Ubah Waktu Luang Jadi Penghasilan!

BACA JUGA:Dari Wisuda Mahasiswa Angkatan XI, AKREL Kejar Alih Status Jadi Politeknik

Pertama, periode H-30 yang berlangsung hingga 28 Oktober 2024.

Dalam periode ini, pemilih yang memenuhi kriteria tertentu, seperti penyandang disabilitas, pelajar, atau yang pindah domisili, dapat mengajukan permohonan.Periode kedua adalah H-7, yang berakhir pada 20 November 2024.

Dalam periode ini, pemilih yang memiliki alasan mendesak, seperti menjalani rawat inap atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, juga bisa mengajukan pindah TPS saat Pilkada 2024 nanti.

 

Adapun Syarat Dokumen Pindah TPS pada Pilkada, Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pindah TPS:

a. Untuk H-30 (hingga 28 Oktober 2024):

   1. Penyandang disabilitas: Surat dari panti rehabilitasi.

   2. Pelajar: Surat keterangan belajar dari sekolah/kampus.

Tag
Share