Mau Pindah TPS Pilkada 2024? Simak Syarat dan Cara Mudahnya!

IST Pengajuan pindah TPS dapat dilakukan melalui Kantor KPU atau PPK setempat.--

   3. Pindah domisili: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

   4. Bekerja di luar domisili: Surat tugas dari atasan.

 

b. Untuk H-7 (hingga 20 November 2024):

  1. Rawat inap: Surat keterangan dari rumah sakit.

  2. Tahanan: Surat dari lembaga pemasyarakatan.

  3. Bencana alam: Surat dari BNPB atau kepala desa.

 

Pindah TPS Pilkada 2024 juga hanya dapat dilakukan antar-kota atau kabupaten dalam satu provinsi. Untuk pemilih yang berpindah ke provinsi lain, hanya bisa dilayani jika mereka sudah resmi pindah domisili dan dapat membuktikannya dengan KTP.

Proses pengajuan pindah TPS saat Pilkada sangat mudah. Pemilih hanya perlu datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan atau desa masing-masing.

Saat mengajukan, tunjukkan KTP atau Kartu Keluarga dan lampirkan dokumen pendukung lainnya.

Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda bawa. Jika semua syarat terpenuhi dan Anda terdaftar dalam DPT, Anda akan menerima surat keterangan pindah memilih. Surat ini penting karena harus dibawa ke TPS pada hari pemungutan suara.

 

Jangan Tunggu Terlambat!

Dengan semua informasi ini, penting untuk segera mengurus pindah TPS Anda. Jangan menunggu sampai waktu mendekati hari pemungutan suara, agar Anda tidak kehilangan hak suara. Proses ini merupakan bagian penting dari partisipasi Anda dalam demokrasi.

Tag
Share