Ini Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian Pada Pendaftaran PPPK 2024
Ini Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian Pada Pendaftaran PPPK 2024--
BACAKORANCURUP.COM - Seperti yang diketahui, banyak honorer yang terkendala dalam melakukan pendaftaran PPPK 2024 karena tidak punya sertifikat keahlian.
Dimana diketahui, di PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, dicantumkan sejumlah syarat bagi honorer untuk bisa mendaftar PPPK 2024.
Pasal 23 Ayat 1 huruf (h): memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri.
- Ayat (4) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024: Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BACA JUGA:Hal yang Membuat Seseorang Mengambil Keputusan Buruk
BACA JUGA: Abdul Mu'ti Ditunjuk Jadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Ini Kata Pengamat
- Ayat (5): Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.
- Ayat (6) Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengungkapkan banyak honorer tenaga teknis yang tak punya sertifikat, sehingga tidak bisa melakukan resume di sistem pendaftaran PPPK 2024.
Banyak honorer bingung karena formasi-formasi yang dicari syaratnya harus ada sertifikat komputer sebagai bukti punya keahlian.
Dia menyodorkan solusi bagi rekan-rekannya yang tidak punya sertifikat keahlian. Yakni, mencari formasi PPPK 2024 yang tidak memasang syarat sertifikat, dan menyesuaikan ijazah dengan lowongan jabatan yang dibuka. Yang penting bisa mendaftar.
"Saya sudah mengimbau kepada teman-teman untuk mencari jabatan yang tidak mensyaratkan sertifikat," kata Sahirudin baru-baru ini.
Dia juga mengingatkan, bahwa mendaftar PPPK 2024 bisa dilakukan lintas dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang penting masih dalam satu instansi. Jadi jangan terpaku dengan formasi PPPK 2024 di tempat selama ini mengabdi.