KN Kasus Lab RSUD Ditaksir Rp 1 Miliar, Ada Peluang Tersangka Baru?

IST/CE Pers Gathering Kejari bersama dengan PWI Rejang Lebong.-IST/CE-

CURUP, CE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong saat ini terus mendalami kasus dugaan korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup tahun 2020 yang menelan anggaran senilai Rp 4,6 Miliar. Terbaru, Kejari Kabupaten Rejang Lebong menyebut jika kerugian negara atau KN yang ditimbulkan akibat perbuatan jahat tersebut ditaksir kurang lebih Rp 1 Miliar.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kerugian negara berdasarkan penghitungan sementara. Sedangkan untuk kerugian negara rillnya saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP.

"Penyidikan kasus Lab saat ini terus berjalan. Kerugian negara yang sedang dihitung sekitar Rp 1 Miliar," ujar Kajari seusai kegiatan Pers Ghatering yang digelar di Kuala Tripa Resto, Rabu (13/12).

BACA JUGA:Soal Dugaan Oknum Kades Zina, Inspektorat Tunggu Bukti Valid

BACA JUGA:Re-Akreditasi, Puskesmas Perumnas Targetkan Paripurna

Menurut Kajari, bahwa tidak menutup kemungkinan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD itu tersangka bakal kembali bertambah. Dimana sebelumnya, Kejari Kabupaten Rejang Lebong juga telah menetapkan 3 orang tersangka dan saat ini terhadap ketiganya masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.

"Kemungkinan tersangka baru tetap ada. Sedangkan kerugian negara bisa bertambah atau berkurang dari sebelumnya. Tetapi sepertinya tidak jauh pada posisi itu," sampainya.

Sementara itu, terkait dengan penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2023 ini kata Kajari, bahwa 3 perkara. Adapun 3 perkara yang sedang ditangani itu 1 diantaranya masih dalam penyidikan dengan telah menetapkan 3 tersangka dan 2 perkara lainnya saat ini sudah dalam tahap persidangan.

"Untuk yang masih penyidikan itu kasus Lab, kemudian untuk yang dalam proses persidangan itu kasus korupsi di PDAM dengan tersangkanya mantan Direktur dan 1 kasus perkara lainnya adalah dugaan penyelewengan dana desa," katanya.

Adapun 3 tersangka dalam kasus Lab RSUD Curup yang telah ditetapkan, diantaranya IDS adalah tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kejari diketahui merupakan Kontraktor Pelaksana atau Direktur pada CV Cahaya Riski yang melaksanakan kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020. Kemudian AR, tersangka kedua ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Curup saat itu. Serta SRN, tersangka ini merupakan seorang perempuan yang perannya dalam kasus ini adalah sebagai  Konsultan Pengawas dalam proyek laboratorium RSUD Curup. Diketahui SRN ini pegawai dari PT Nusa Persada Mandiri yang beralamat di Kota Bengkulu. Namun dalam perjalanannya, tersangka ini tidak sama sekali menjalankan tugasnya sebagai mestinya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan