Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024 Bakal Dimusnahkan, H-1 Sebelum Pencoblosan
ist 3 Jenis Surat Suara di Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui Pemilih.--
BACAKORANCURUP.COM - KPU Kota Bekasi memastikan bahwa pembuangan kelebihan surat suara akan dilakukan hingga satu hari sebelum pemungutan suara Pilkada 2024. Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan penyortiran guna melihat surat suara yang lebih.
"Kalau ternyata nanti direkap ada kelebihan kan nanti ada pemusnahan ya. H-1," ujar Ali kepada pewarta pada Jumat, 8 November 2024.
Prosedur ini akan dilakukan setelah beberapa tahapan selesai. Termasuk memastikan lembar surat suara telah masuk ke dalam kotak suara disertai beberapa alat pendukung logistik Pilkada.
"Setelah penyetelan, pengesetan selesai, target kami sih tanggal 21 nanti selesai.
Situbondoadi semua logistik itu udah masuk ke dalam kotak suara. Baik surat suaranya, tintanya, alat coblosnya, formulir-formulir lainnya," tuturnya.
Pengawasan terhadap penyaluran surat suara sangat penting untuk memastikan tidak terjadi penumpukan logistik saat hari pencoblosan.
"Sehingga nanti efektif sejak tanggal 23 sampai 26 kami distribusi. Nah, 26 sudah dipastikan kotak suara sudah ada di TPS. Tanggal 27-nya dilaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara," kata Ali.
BACA JUGA:RK dan Pramono Anung Tebar Janji Perbaiki Kawasan Kumuh di Jakarta
BACA JUGA:Pemerintah Mau Bangun Sekolah Khusus untuk Korban Kekerasan
Di Kota Bekasi, KPU telah menerima total 1.876.239 surat suara untuk Pilkada Serentak 2024. Selain itu, akan ada 3.673 TPS yang tersebar di 56 kecamatan di kota tersebut.
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024.