6 Warga Meninggal Dunia Terima Santunan Rp 42 Juta
Foto bersama para ahli waris penerima santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan.-DOK/CE-
BACAKORANCURUP.COM - Melalui momentum peringatan Hari Pahlawan 10 November, 6 warga Rejang Lebong menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta.
Pemberian santunan JKM tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pjs Bupati Rejang Lebong, Dr H Herwan Antoni MKes MSi bersama unsur Forkopimda.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto mengatakan, santunan JKM itu diberikan kepada 6 ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.
"Jadi beberapa waktu lalu ada 6 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong yang meninggal dunia. Sesuai dengan profesi yang dijalani semasa hidup dimana diantaranya terdapat pekerja rentan, Perangkat RT/RW dan guru," jelasnya.
BACA JUGA:Pelajar Tak Ikut Lomba Didenda Hingga Ratusan Ribu, SMAN 1 Rejang Lebong Beri Klarifikasi
BACA JUGA:Komisi III Sebut Penyertaan Modal Bank Bengkulu Rp 2,5 Miliar
Menurutnya, program ini merupakan amanat Undang-Undang yang menjadi hak yang harus diterima oleh seluruh pekerja baik Non ASN, Swasta, Formal maupun Informal termasuk mahasiswa/siswa magang.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN yang diberikan saat ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemkab Kabupaten Rejang Lebong dalam memberikan kesejahteraan bagi pekerja Non ASN dan keluarga.
Adapun santunan jaminan kematian, sebut dia, diberikan kepada ahli waris Almarhum Heryanto yang merupakan perangkat RT/RW, Herman perangkat RT/RW, Sumardi perangkat RT/RW, kemudian Almarhum Miharwan dan Almarhum Muhadi Saputra yang keduanya merupakan pekerja rentan. Lalu terakhir almarhum Marlian Efendi merupakan guru SDN 30 Rejang Lebong.
"Semuanya sudah kita serahkan kepada ahli waris masing-masing," bebernya.
Setidaknya ada 3 syarat utama agar bisa mengklaim dana santunan JKM, tambah Yogo, syarat dimaksud yakni pertama sudah pasti yang bersangkutan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang rutin membayar iuran.
"Syarat utamanya tidak lain status kepesertaannya harus aktif dan rutin bayar iuran bulanannya," pungkasnya.