DMPD Ultimatum Desa Segera Realisasikan DD
Pelayanan pengajuan berkas DD di Kantor Dinas PMD Rejang Lebong beberapa waktu lalu.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Seluruh pemerintah desa (Pemdes) dalam 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk segera membelanjakan ataupun merealisasikan pencairan dana desa (DD) tahap II yang sudah diterima setiap desa.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi SP MSi kepada wartawan.
"Oleh karena 122 desa ini sudah mencairkan DD tahap II tahun 2024, kami mendorong agar dana itu cepat dan segera di realisasikan dan di belanjakan," katanya.
Ia juga mendorong agar, DD tersebut digunakan sesuai dengan program kerja desa sebagaimana yang telah disepakati dalam musyawarah desa (Musdes) di awal tahun 2024 lalu. Dalam artian tidak melenceng dari rencana yang ditetapkan.
BACA JUGA:Kelurahan Tempel Usulkan Pembangunan Jalan Lingkungan
BACA JUGA:Pipa Perumdam TBK Putus Akibat Longsor, Distribusi Air Sejumlah Wilayah Terganggu
"Apa-apa yang menjadi program kerja tahun ini, realisasikan dengan kucuran DD tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Keuangan Desa, Musdalifa SE menerangkan bahwa tidak sedikit desa di Kabupaten Rejang Lebong yang belum membayar dan melunasi kewajiban perpajakan.
Maka dari itu, desa yang belum melunasi pajak agar segera membayar kewajiban tersebut.
"Masih ada sebagian dari 122 desa yang ada itu desa belum melunasi kewajiban mereka dalam membayar pajak," bebernya.
Pajak dimaksud, diantaranya seperti pajak dana desa (DD) baik dari kegiatan fisik maupun non fisik, pajak makan minum, reklame dan lainnya. Untuk pembayaran pajak DD ini bisa dilakukan setelah kegiatan dilaksanakan.
Karena dampak paling nyata akibat dari belum melunasi pajak ini, menurutnya, yakni sejumlah pemerintah desa (Pemdes) belum bisa mengajukan pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap kedua.
Yang mana di dalam ADD tersebut terdapat penghasilan tetap (siltap) atau pembayaran gaji kepala desa (Kades), perangkat desa serta anggota BPD.
"Di dalam ADD itu bukan hanya operasional saja, tapi juga siltap perangkat," singkatnya.