Sudah Tahukah Kamu ? Jika Ada Syarat Baru Sertifikasi
Abdul Mu'ti--
BACAKORANCURUP.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti meminta para guru jangan terkejut dengan hal yang baru saja ia umumkan, terkait dengan perubahan model aturan tunjangan sertifikasi.
Mu'ti menyebutkan, paling tidak ada 2 perubahan pada aturan sertifikasi guru. Semenjak diberlakukannya tunjangan sertifikasi bagi para guru, kebijakan ini telah menjadi salah satu faktor penting.
Maksud dari pemberian tunjangan sertifikasi ini ialah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru.
Melalui Mendikdasmen, Abdul Mu'ti aturan sertifikasi bagi guru berubah menjadi berbeda.
BACA JUGA:Dikbud Minta Guru Penggerak jadi Leader Pengembangan Pendidikan
BACA JUGA:Usai Pelaksanaan SAS, Seluruh Madrasah Gelar Class Meeting
Diketahui beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo bahkan telah mengumumkan pada tahun 2025 anggaran pendidikan sudah naik pesat dari angka tahun sebelumnya.
"Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN naik pada tahun 2025, naik Rp 16,7 triliun," ungkap Prabowo.
Tak hanya itu, tunjangan ini juga menjadi insentif bagi guru untuk terus mengembangkan diri. Mengikuti pelatihan, dan berupaya meningkatkan kualitas pengajaran mereka.
Dengan begitu, tunjangan sertifikasi tidak hanya berfungsi sebagai bantuan finansial. Adapun aturan baru yang dikeluarkan oleh Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti dalam program pendidikan profesi guru atau PPG yang mencetak guru bersertifikasi. Bakal ditambah 2 materi baru yaitu pendidikan nilai dan BK.
Untuk diketahui, adanya tunjangan ini, diharapkan para guru bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya. Meningkatkan profesionalisme, dan memberikan pengajaran yang lebih baik kepada siswa.
Pada hakikatnya pemberian tunjangan sertifikasi memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan guru.