Kakak Beradik Nekat Maling Kopi, Ini Alasannya!

pelaku saat dimintai keterangan.-NICKO/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Lantaran terkendala masalah ekonomi,  SA (20), GU (22), dan RE (14) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, yang diketahui merupakan kakak dan adik, nekat mencuri kopi hijau dari pohon yang ada di kebun warga.

Atas aksinya itu, ketiga pelaku ini terpaksa diamankan Polsek Curup.

Ini setelah dilaporkan warga karena ketahuan mencuri kopi, di kebun milik Hermanto yang ada di Desa Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan, pada Kamis 11 Januari lalu.

Kapolres AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kapolsek Curup Iptu Ibnu Sina Alfarobi SSos menerangkan, ketiga pelaku yang salah satunya merupakan anak dibawah umur ini diamankan pada Jumat 12 Januari sekira pukul 12.30 lalu.

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diamankan

BACA JUGA:Bupati Kukuhkan TPAKD

Dimana pelaku saat itu menyerahkan diri didampingi secara langsung oleh pihak keluarga kandung dan juga Sekdes Lubuk Penyamun.

"Tak butuh waktu lama, usai dilaporkan oleh korban. Esoknya para pelaku pencuri kopi ini diserahkan langsung oleh keluarga kandungnya.

Sehingga saat itu juga kita langsung menindaklanjuti peristiwa ini," ujar Kapolsek.

Disampaikan Kapolsek, pelaku ini mengakui sudah 3 kali melakukan pencurian kopi.

BACA JUGA:Jaksa Siap Hadapi Banding Terdakwa Pengetapel Guru

BACA JUGA:PN Putus 205 Perkara

Namun untuk yang kali ini, kopi yang dicuri oleh para pelaku jumlahnya mencapai 80 kilo lebih, yang dimasukkan kedalam 2 karung.

Sedangkan untuk penjualannya sendiri, para pelaku ini menjual kopi dalam bentu basah dengan harga Ro 4 ribu perkilonya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan