Kakak Beradik Nekat Maling Kopi, Ini Alasannya!

pelaku saat dimintai keterangan.-NICKO/CE -

"Kalau berdasarkan pengakuan dan barang bukti yang kita amankan.

Kopi basah yang dicuri oleh para pelaku ini jumlahnya sampai 80 kilo.

Dimana diketahui, selain mencuri kopi milik warga setempat, pelaku juga dilaporkan merusak pohon kopi saat melakukan pemetikan," jelas Kapolsek.

Adapun kronologis kejadiannya lanjut Kaposlek, saat pelaku mengambil buah kopi di kebun milik para korban.

Korban atas nama Hermanto mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat laporan dari saksi sekira pukul 16.30 wib.

Kemudian kedua korban mengecek ke kebunnya, dan ternyata benar bahwa buah kopi miliknya telah di curi oleh para pelaku dengan cara mengambil buah kopi tersebut menggunakan

tangan. Sehingga pada saat pulang dari kebun sekira pukul 17.00 WIB, pelaku di cegat oleh saksi bernama Ilal.

"Ada 3 orang yang ingin menjual buah kopi kepada saksi. Namun saksi mencurigai bahwa buah kopi tersebut di duga hasil dari tindak pidana pencurian.

Dengan berbekal itulah, saksi melaporkan hal tersebut kepada kades setempat," jelasnya.

Atas perbuatannya itu lanjut Kapolsek, pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan ke 5 KUHP KUHP dengan pidana hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan