Ternyata Ini Alasan Persoalan Truk Batu Bara Sulit Diatasi!

Surat Edaran Gubernur soal Truk Batubara-IST/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Meskipun sudah ada surat edaran dan sudah ditetapkan jadwal operasinya.

Nampaknya laju truk muatan batubara di siang hari tak bisa dicegah dan dihentikan sebagaimana yang sudah diatur.

Bahkan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong sendiri, saat ini terkendala dengan kewenangan nyang dimilikinya.

Kepala Dishub Rejang Lebong Rachman Yuzir SE mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk mencegah apalagi menghentikan truk muatan batubara yang melintas di Kabupaten Rejang Lebong.

Karena menurutnya, selain tak berhenti di terminal kabupaten.

BACA JUGA:Pemilu Usai, Ini Pesan Bupati untuk Warganya!

BACA JUGA:Sempat Dihentikan, Bantuan CBP Bakal Kembali Disalurkan

Jalan yang dilalui atau dilintasi oleh truk batubara itu merupakan jalan provinsi dan juga jalan nasional.

"Truk batubara itu kan pemberhentiannya melewati terminal milik Kementerian.

Sehingga kami tak memiliki kapasitas untuk mencegah apalagi melarang truk batubara lewat.

Karena jalan yang dilewati juga merupakan jalan nasional dan jalan provinsi," ujar Yuzir.

Bahkan dikatakannya juga, saat ini Dishub Rejang Lebong tak memiliki tenaga PPNS yang memadai.

Sehingga dengan semua kekurangan yang ada tersebut, Dishub Rejang Lebong tak memiliki landasan untuk mencegah truk batubara tersebut 

"Dengan semua kapasitas yang tidak kita miliki, kita tak bisa berbuat banyak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan