Bantah Lakukan Pemerasan Kepsek, Sekdis Dikbud Laporkan Oknum Pengguna Medsos ke Polisi

Medsos oknum yang memposting soal tuduhan pemerasan.-IST/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong Hanapi SPd MM, serta Ketua Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Rejang Lebong M Amrin MPd membantah adanya terjadinya Pemerasan terhadap kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 400.000.000 dengan dalih guna menutup pemeriksaan di Polres dan Kejaksaan yang bersumber uang dari dana BOS tahun 2023.

Ini seperti yang disampaikan oleh salah seorang oknum yang mengaku seorang jurnalis pada akun media sosial facebook miliknya pada Rabu 13 Maret kemarin. 

Hanapi mengatakan  bahwa apa yang disampaikan oleh oknum tersebut merupakan salah satu pencemaran nama baik. Bukan hanya dirinya, namun juga menyangkut beberapa instansi dan lembaga penegak hukum di Kabupaten Rejang Lebong sehingga pihaknya akan  melaporkan ulah oknum tersebut kepada pihak berwajib. 

"Apa yang sudah disampaikan oleh oknum di media facebook sangat merugikan kami dan sangat mencoreng  Instansi Dinas Pendidikan, PGRI Rejang Lebong, Polres Rejang Lebong dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

BACA JUGA:Gelar Pesantren Kilat di Pekan Pertama Ramadan

BACA JUGA:Siswa di Rejang Lebong Ini Aktif Sebagai Petugas Ramadan!

Apalagi yang disampaikannya tidak ada bukti serta tidak ada konfirmasi, sehingga kami akan melaporkan oknum tersebut," ujar Hanapi saat di Konfirmasi CE pada Kamis 14 Maret kemarin. 

Sementara itu Ketua PGRI Rejang Lebong M Amrin MPd yang juga dicatut dalam media sosial facebook tersebut menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menunggu instruksi dari atasan mereka yakni Sekretaris Dikbud Rejang Lebong yang sedang melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak berwajib. 

"Sebagai Kepala Sekolah, Ketua PGRI Kabupaten Rejang Lebong, dan ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP tentunya saya sangat dirugikan atas tulisan oknum tersebut di media sosial facebook miliknya.

Karena yang disampaikannya tersebut berupa tuduhan yang tidak mempunyai bukti, dan juga oknum tersebut menyampaikan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada kami , tentunya jika oknum tersebut seorang jurnalis resmi harus mengetahui dan mematuhi kode etik seorang jurnalis," jelas Amrin. 

Lanjut Amrin mengatakan bahwa  saat ini pihaknya sedang instruksi dari Sekretaris Dikbud terkait permasalahan tersebut. Jika diminta untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum maka pihaknya akan segera melaporkan. 

"Yang pastinya kami berharap masalah ini bisa diusut tuntas, mengingat banyak instansi dan lembaga yang tercoreng akibat tulisan oknum tersebut di media sosial miliknya," pungkasnya.

Tag
Share