Pemutihan Pajak juga Berlaku untuk Randis, Begini Kata Samsat Rejang Lebong

DOK/CE Antrian masyarakat di Kantor Samsat Rejang Lebong.-DOK/CE-

BACAKORANCURUP.COM - UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan bahwa, program pemutihan yang saat ini baru berjalan ternyata bukan hanya untuk kendaraan umum saja, tetapi juga untuk kendaraan dinas (Randis).

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penagihan dan Pembukuan, Ipung Wibisana.

"Program pemutihan yang dijalankan oleh Pemprov Bengkulu saat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan termasuk randis milik Pemerintah Daerah," ucapnya.

Pemberlakuan kebijakan ini, sebut dia, telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : E.290.BPKD.Tahun 2024 ter tanggal 30 Mei 2024 tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pegadaian Curup Targetkan Perluasan Nasabah Baru

BACA JUGA:UPPKB PUT Pastikan Layanan Timbangan Sesuai Aturan

"Sehingga bukan hanya masyarakat umum saja yang bisa memanfaatkan program ini, tetapi juga Pemerintah Daerah yang memilili aset berupa kendaraan dinas," terang dia.

Dikatakannya, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang baru saja dimulai pada 4 Juni 2024 lalu, diyakini akan mampu mengejar realisasi penerimaan pajak sesuai dengan target PKB Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 sebesar Rp 20 miliar.

"Kami berharap dengan adanya pemutihan PKB ini, nanti akan menutupi target pajak yang ditetapkan untuk Rejang Lebong dengan besaran Rp 20 miliar," katanya.

Ia melanjutkan, target pajak sebesar Rp 20 miliar itu dengan rincian terdiri dari target PKB sebesar Rp 11,25 miliar dan target bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 8,95 miliar.

Lebih jauh dirinya membeberkan, program pemutihan PKB dan BBNKB II seterusnya ini mulai berjalan sejak 4 Juni sampai dengan 30 November 2024 mendatang.

"Berkaitan dengan itu, kami mengajak seluruh masyarakat Rejang Lebong yang merasa memiliki tunggakan PKB atau ingin melakukan BBNKB bisa memanfaatkan program ini. Untuk PKB dendanya full 100 persen dihapuskan, dan untuk BBNKB ini biayanya gratis," terang dia.

Ada sejumlah keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat dalam program pemutihan pajak tahun ini.

Dimana selain terbebas dari denda PKB, juga ada sejumlah keuntungan lain yang bisa dirasakan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan