Gara-gara Ini, Pencairan Dana BOS Sejumlah Sekolah di Rejang Lebong Terhambat!
Hanapi SPd MM--
BACAKORANCURUP.COM - Dikarenakan masih ada sejumlah guru yang nunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di beberapa SMP Rejang Lebong, Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ada di sekolah itupun ikut terkendala dan terhambat.
Sehingga jika ingin mencairkan dana BOS yang telah tersedia, maka sekolah yang bersangkutan harus segera untuk membayar semua tunggakan BPJS Ketenagakerjaan semua guru yang menunggak itu.
"Sampai saat ini pencairan dana BOS masih terus berlanjut. Namun untuk tingkat SMP sendiri, lebih dari 50 persen masih belum mencairkan BOS. Salah satu kendalanya karena masih ada beberapa guru mereka yang terdata nunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Padahal hal itu merupakan salah satu syarat untuk mencairkan dana BOS," kata sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Hanapi SPd MM.
Dijelaskannya, khusus untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan para guru di sekolah, itu semuanya sudah ditanggung dan dianggarkan melalui anggaran yang ada disekolah.
BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, PPPK Kemenag Bisa Ikut Tes CPNS Tanpa Perlu Mengundurkan Diri!
BACA JUGA:Seluruh PPPK Guru Berpeluang Terima TPG, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi!
Jadi seharusnya, tidak ada alasan lagi masih ada sekolah yang gurunya nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Meski anggaran BPJS sudah diakomodir oleh negara melalui sekolah masing-masing. Faktanya, masih ada guru kita yang diketahui nunggak iuran BPJS. Dimana dari informasi yang kami terima, penunggakan iuran itu tak disengaja, karena sekolah mengaku tidak tahu, bagaimana cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Karena itulah saat ini, petugas BPJS Ketenagakerjaan ada yang stand by di Disdikbud Rejang Lebong," jelasnya.
Adapun alasan lain kenapa masih ada sekolah yang belum mencairkan dana BOS kata Hanapi.
Dikarenakan terkendala oleh pemberkasan laporan pertanggungjawaban pembelian ATK dan juga pembelian aset seperti laptop, kursi, dan sebagainya.
Dimana diketahui, banyak sekolah yang melakukan pembelian ATK dan aset diatas harga yang ditetapkan sesuai juknis.
"Sekolah di Rejang Lebong ini masih banyak yang membeli aset mengikuti harga dari toko. Sedangkan di Juknisnya sendiri, pembelian aset harus berdasarkan juknis. Untuk itu sekolah yang bersangkutan harus melakukan evaluasi untuk mengajukan berkas pencairan BOS tersebut," pungkasnya.