3.Kendaraan Bermotor EBT
Kendaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT) adalah kendaraan yang energinya berasal dari sumber energi dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik. Seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan, dan perbedaan suhu lapisan laut.
4. Kendaraan Listrik
Melansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, kendaraan listrik mendapatkan fasilitas PKB 0% atau pembebasan pajak.
Ini berlaku untuk kendaraan listrik milik perorangan dan perusahaan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum untuk angkutan orang serta barang.
5. Kendaraan Perwakilan Negara Asing
Kendaraan jenis ini juga memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Di antaranya kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional.
6. Kendaraan Lainnya
Yang dimaksud dengan kendaraan lainnya yakni sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perda. Salah satunya tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 4 menyatakan pajak tahunan dibebaskan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang tujuannya semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.